Dalam penjelasannya, AKBP Jamal Alam merinci jenis kasus yang berhasil diungkap dan jumlah TKP masing-masing:
3 TKP terkait kasus pencurian dengan pemberatan
1 TKP terkait kasus pencurian biasa
3 TKP terkait penipuan dan penggelapan
1 TKP terkait penganiayaan
2 TKP terkait kekerasan terhadap orang di muka umum
1 TKP terkait kasus persetubuhan di bawah umur
Dalam total 12 TKP ini, berhasil diamankan 17 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus tersebut.
Sementara itu, terkait dengan kasus narkoba, terdapat 4 laporan yang diungkap. Tiga laporan melibatkan kasus psikotropika, sementara satu laporan terkait dengan narkoba.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyoroti tindakan tegas yang diambil oleh Polres Sragen terhadap perilaku seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Karangmalang. Dalam sebuah konferensi pers, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak korban pada tanggal 31 Juli.
Editor : Joko Piroso