Polres Sragen Tuntaskan 12 Kasus Kriminal, Satu Diantaranya Persetubuhan Anak

Joko Piroso
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, mengungkapkan hasil penanganan kasus kriminalitas dan narkotika selama Juli-Agustus.Foto:iNews/Joko P

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS, seorang remaja berusia 17 tahun dari Jepara, sedangkan korban adalah US, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi di dalam rumah kontrakan di wilayah Karangmalang Sragen. Orang tua korban menemukan bahwa putri mereka, yang berusia 15 tahun, berada dalam kamar pelaku saat kejadian tersebut.

Dari pengakuan anak pelaku, terungkap bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal ini mendorong orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sragen.

Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian. Mereka menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk satu unit handphone serta pakaian yang dikenakan oleh anak korban dan anak pelaku.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur memiliki ancaman pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

 

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network