Sebut Jual Kalender via Koperasi Sekolah, Direktur Percada Sukoharjo Bantah Langgar Permendiknas

Nanang SN
Direktur BUMD PD Percada Sukoharjo, Maryono.Foto:iNews/Nanang SN

Maryono pun menyatakan, bahwa PD Percada adalah BUMD yang ditugaskan untuk mendapatkan keuntungan dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Sukoharjo. Oleh karenanya sebagai pimpinan Percada, ia menegaskan, tugasnya adalah untuk meningkatkan PAD.

"Laporannya ada. Semua terdokumentasi, dari pemesanan, pengiriman, dan pembayaran ada. Buktinya juga ada, bahwa Percada setor untuk PAD," tandasnya.

Seperti diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas tentang penjualan kalender di sekolah-sekolah tersebut tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo, menyampaikan, pihaknya telah memanggil 9 orang untuk dilakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Permendiknas tersebut.

"Sampai hari ini, total sudah 9 orang yang kami panggil dan hadir. Rinciannya, delapan orang Kepala Sekolah terdiri SD dan SMP, serta satu orang lagi adalah Direktur PD Percada," kata Galih saat dikonfirmasi pada, Rabu (26/7/2023) lalu.

Dari sembilan orang yang dipanggil, Galih memastikan masih akan bertambah untuk pemanggilan berikutnya, yaitu bendahara PD Percada serta beberapa pengurus atau pegawai yang terkait dengan penjualan kalender di sekolah periode 2022/2023.

 

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network