PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Mahfud MD: Bukti Tidak Ada Rekayasa Hukum

Nanang SN
Menko Polhukam Mahfud MD.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Gejolak Partai Demokrat terkait keabsahan kepengurusan antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko, oleh Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, dengan adanya putusan PK tersebut, maka Partai Demokrat yang sah adalah tetap kubu AHY. Semula sempat menyeruak isu bahwa kubu Moeldoko yang akan dimenangkan.

"Itu membuktikan bahwa pemerintah tidak merekayasa hukum. Selama ini kan ada tuduhan Partai Demokrat mau diganggu dengan ditampilkannya Moeldoko agar menggugat ke Partai Demokrat. Nyatanya pemerintah juga menjamin bahwa hukum itu ditegakkan,” kata Mahfud disela kehadirannya di PPMI Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (12/8/2023).

Diketahui, Menko Polhukam hadir di Sukoharjo dalam rangka menjadi pemateri acara Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional dan Talkshow Syukuran 41 Tahun PPMI Assalaam.

"Pemerintah tidak punya rencana untuk mengalahkan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum," tegas Mahfud.

Dalam perkara itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak membela AHY selaku Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, melainkan membela kebenaran hukum.

“Jadi tidak benar itu kalau ada yang menuduh Partai Demokrat akan diganggu, Moeldoko dipelihara, tidak ada. Yang mengesahkan kepengurusan AHY kami kok. Maka kami yang mempertahankan secara hukum,”jelasnya.

Atas putusan PK dari MA itu, menurut Mahfud,  Moeldoko juga telah menerima kekalahannya dari proses hukum yang sudah berkekuatan tetap tersebut.

“Terbukti, adalah omong kosong pemerintah akan menyerang Partai Demokrat dengan membiarkan Pak Moeldoko menang. Pemerintah akan membantu AHY agar menang sesuai dengan haknya,” tandasnya.

Dari informasi yang didapat, putusan penolakan PK atas perkara rebutan partai itu dikeluarkan MA pada, Kamis (10/8/2023). Dengan adanya putusan itu, maka kekhawatiran pecahnya koalisi Demokrat, PKS, dan NasDem dalam Pilpres 2024 tidak terbukti.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network