Bukti Kalender, Kejari Sukoharjo Didorong Usut Tuntas Dugaan Pungli dan Korupsi PD Percada

Nanang SN
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro menunjukkan kalender yang dijual PD Percada kepada siswa di sekolah.Foto:iNews/ Nanang SN

Bukti dimaksud berupa kalender yang rencananya akan diserahkan ke Kejari Sukoharjo bersamaan dengan mengirim laporan baru tentang dugaan korupsi dan pungli dengan modus meningkatkan PAD. Dalam menjual kalender itu, PD Percada diduga tidak melalui mekanisme yang benar.

Dalam kasus tersebut, PD Percada diduga melanggar UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Patut diduga, PD Percada yang menjual kalender tidak hanya untuk siswa SMP, tapi juga menyasar siswa SD dengan memanfaatkan sekolah itu, melanggar Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi, dan Pasal 12 huruf e tentang pungli

"Oleh karenanya, kami minta eksekutif dan legislatif,  yakni Bupati dan DPRD untuk segera bersikap dan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang. Dengan adanya ketegasan, harapannya kepala sekolah bisa fokus tupoksinya, apalagi kasus ini sudah viral.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network