SOLO,iNewsSragen.id - Salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 yang berangkat dari Asrama Haji Donohudan, Boyolali atas nama Ahmad Ridlo asal Banyumas, Jawa Tengah, meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut, meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.
Atas musibah itu BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemberi jaminan perlindungan bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), memberikan hak manfaat kepada ahli waris senilai Rp 183 juta.
Melalui rilis yang diterima, Rabu (23/8/2023), santunan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada, Selasa (15/8/2023) lalu.
Dalam kesempatan itu, Menag Yaqut menyatakan bahwa Kemenag juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum, oleh karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.
“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,”kata Menag.
Diketahui, almarhum menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menag No. 402 Tahun 2023. Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dari kejadian itu diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci.
"Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja. Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi," kata Anggoro.
Ia menegaskan, manfaat yang diberikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Meskipun sebesar apapun manfaat itu, disadari tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.
"Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,"ucap Anggoro.
Anggoro juga menyampaikan apresiasi kepada Menag Yaqut yang telah menerbitkan Keputusan No.433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dibawah ekosistem Kemenag.
Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kemenag akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.
"Ini juga selaras dengan instruksi Bapak Presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,"pungkas Anggoro.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait