SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Babak baru kasus Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo menerima aduan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah.
Aduan yang disampaikan ke Kejari Sukoharjo itu terkait mega proyek kalender dan beberapa proyek lainnya oleh PD Percada. Dalam aduan juga disertai sejumlah alat bukti diantaranya berupa surat dan beberapa alat bukti lain.
"Hari ini kami menerima aduan dugaan korupsi yang dilakukan PD Percada Sukoharjo. Dan tindak lanjutnya, kami akan mempelajari dulu laporannya seperi apa. Ini akan kami laporkan ke pimpinan dulu," kata Kasi Intel kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo usai menerima aduan, Jum'at (25/8/2023).
Menyinggung tentang jangka waktu proses mempelajari aduan, Galih mengungkapkan secepatnya akan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. Hal itu mengingat banyaknya pihak yang akan dipanggil untuk klarifikasi.
"Intinya dari laporan aduan ini tetap kami tindaklanjuti," tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait