Dugaan Korupsi PD Percada, Kejari Sukoharjo Terima Aduan LAPAAN RI

Nanang SN
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo menerima berkas aduan dugaan tipikor PD Percada dari Ketua LAPAAN RI Jateng BRM Kusumo Putro.Foto:iNews/Nanang SN

Selaku pihak pengadu, LAPAAN RI Jateng melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya PD Percada turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.

"Apalagi diduga juga menjadi inisiator dari proyek kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri dari SD dan SMP. Proyek kalender itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010," kata Kusumo.

PD Percada diduga melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Proyek tersebut disebutkan Kusumo, diduga mengahsilkan keuntungan bagi PD Percada dimana berdasarkan temuan dilapangan, percetakan kalender dilakukan oleh pihak ketiga.

"Biaya produksi Rp7000,-/kalender dan diduga dijual kepada siswa SD dan SMP di Sukoharjo Rp20.000,-/kalender. Jumlah kalender yang dijual PD Percada ke sekolah-sekolah itu pada 2021 sekira 43.909 eksemplar. Pada 2022 dijual kepada sekira 90% dari 78.927 jumlah siswa, dan 2023 jumlahnya sekira 70% dari 78.927 jumlah siswa ," papar Kusumo.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network