Dugaan Korupsi PD Percada, Kejari Sukoharjo Terima Aduan LAPAAN RI

Nanang SN
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo menerima berkas aduan dugaan tipikor PD Percada dari Ketua LAPAAN RI Jateng BRM Kusumo Putro.Foto:iNews/Nanang SN

Jika mengacu pada laporan tahunan, patut diduga keuntungan dari penjualan kalender oleh PD Percada tersebut disetorkan ke pemerintah daerah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemerintah daerah dalam kasus ini menerima hasil dari usaha PD Percada yang diduga dari proyek bisnis melanggar hukum dan bertentangan dengan program pemerintah daerah sendiri," ujar Kusumo.

Oleh karenanya, LAPAAN RI mengadukan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.

"Kami meminta agar Kejari Sukoharjo melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan kejahatan tipikor dalam proyek PD Percada ini. Kami juga mendesak Kejari melakukan audit eksternal. DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) supaya memanggil Dirut PD Percada, karena peran mereka sangat besar dalam PD Percada ini," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network