Dijelaskan, sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah, penyertaan modal dari APBD yang sudah dituangkan dalam Perda No.1 Tahun 2022 tersebut ditangguhkan, dan akan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
"(Penangguhan) sesuai kemampuan keuangan daerah, dan tentunya yang paling penting adalah hasil analisis dari kelayakan rencana bisnisnya," tegas Widodo.
Perlu diketahui, berdasarkan Perda tersebut tertulis, modal dasar PD Percada sebesar Rp15 miliar. Penyertaan modal pemerintah daerah yang diambilkan dari APBD, sudah disetor sampai akhir 2021 total sebesar Rp6.427.208.002.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggelontorkan sisa modal dasar sebesar Rp8.572.791.998, secara bertahap hingga tahun 2026 mendatang dengan rincian, tahun 2022 Rp500 juta, tahun 2023 Rp5 miliar, tahun 2024 Rp1,5 miliar, tahun 2025 Rp1 miliar, dan tahun 2026 Rp572.791.998.
Meskipun begitu, dari tahapan penyertaan modal yang sudah dituangkan dalam Perda tersebut dapat ditangguhkan di tahun berkenaan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dan juga berdasarkan hasil evaluasi kinerja BUMD dimaksud.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait