Hasil uji coba awal menunjukkan bahwa ETLE Drone mampu mendeteksi banyak pelanggaran lalu lintas dalam waktu singkat. Misalnya, dalam 5 menit di Sragen, 25 pelanggaran lalu lintas terdeteksi. Ini menunjukkan efektivitas teknologi tersebut dalam mendeteksi pelanggaran.
Pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE Drone akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan bukti pelanggaran kepada pelanggar. Mereka akan diwajibkan membayar denda tilang. Jika mereka tidak memenuhi kewajiban ini, kendaraan mereka bisa diblokir dan tidak bisa diperpanjang.
Ditlantas Polda Jateng berencana untuk menyiapkan 6 unit drone yang akan didistribusikan ke Polres di seluruh Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam menerapkan teknologi ini secara luas.
ETLE Drone memiliki daya tahan baterai selama 30-40 menit dan jangkauan hingga 1-3 kilometer dengan ketinggian sekitar 20 meter. Ini memungkinkan drone untuk memantau pelanggaran dengan efisien.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait