Bikin Resah! Anak Punk dan Manusia Silver Dirazia Tim Gabungan di Kartasura

Nanang SN
Tim gabungan Satpol PP Sukoharjo, Polisi, dan TNI melakukan pembinaan terhadap anak punk, manusia silver, dan PGOT yang diamankan di wilayah Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Merespon keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan anak punk dan manusia silver di jalan raya, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo bersama Polisi dan TNI  melakukan razia atau penertiban di wilayah Kecamatan Kartasura pada, Rabu (13/9/2023).

Aktivitas anak punk dan manusia silver tersebut dinilai membahayakan dan mengganggu para pengguna jalan. Mereka biasanya mengamen di persimpangan jalan saat lampu pengatur lalu lintas menyala merah.

Dari operasi gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat itu, sedikitnya 8 orang dapat diamankan untuk selanjutnya diberi pembinaan.

"Mereka beberapa kali berulah bahkan sampai menganggu ketertiban umum. Hari ini dari hasil penyisiran yang dilakukan di beberapa titik telah membuahkan hasil sebanyak 8 orang," kata Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Yanu Joko Asmono.

Ia menjelaskan, razia gabungan Satpol PP dengan aparat kepolisian dan TNI menyisir beberapa simpang jalan yang ada di Kartasura, diantaranya di Jalan Ahmad Yani ada simpang jalan kampus UMS, dan simpang jalan Gembongan

"Kegiatan difokuskan di wilayah Kecamatan Kartasura. Diawali dengan petugas berpakaian preman mendahului untuk melakukan pemantauan di beberapa titik lampu merah," terangnya.

Dari lima titik sasaran operasi, tim gabungan berhasil mengamankan 3 manusia silver dan 4 anak punk di simpang traffic light kampus UMS. Satu orang diantara anak punk itu adalah perempuan.

"Kemudian di traffic light Kartasura dapat diamankan 2 orang laki-laki PGOT, terdiri pengamen dan peminta-minta dengan modus membersihkan kaca mobil menggunakan sulak (kemoceng-Red)," terang Yanu.

Selanjutnya 8 orang terdiri anak punk dan PGOT itu oleh petugas gabungan diberikan pembinaan di Kantor Kecamatan Kartasura. Mereka juga  mendapat sanksi fisik push up dan dilakukan pemotongan rambut.

"Sebagai upaya pencegahan dan efek jera, kami meminta mereka menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan dijalan lagi," imbuh Yanu.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network