Kuras Uang Majikan di ATM, Sopir Pribadi Anggota DPRD Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen

Joko Piroso
Kapolres AKBP Jamal Alam menunjukkan barang bukti kasus pencurian uang anggota DPRD Sragen di Mapolres, Kamis (21/9/2023).Foto:iNews/Joko P

Polisi berhasil menangkap pelaku di Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 20 September 2023. Barang bukti yang ditemukan meliputi uang Rp31.543.000 yang tersisa dari ATM, ponsel yang dibeli pelaku dengan uang korban, serta dokumen seperti ATM, BPKB, dan STNK.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Korban mengenal pelaku melalui media sosial dan mempekerjakannya sebagai sopir pribadi. Pelaku mengaku sudah bekerja selama empat bulan dan mengatakan bahwa uang yang dicurinya digunakan untuk perbaikan motor.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network