Polisi berhasil menangkap pelaku di Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 20 September 2023. Barang bukti yang ditemukan meliputi uang Rp31.543.000 yang tersisa dari ATM, ponsel yang dibeli pelaku dengan uang korban, serta dokumen seperti ATM, BPKB, dan STNK.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Korban mengenal pelaku melalui media sosial dan mempekerjakannya sebagai sopir pribadi. Pelaku mengaku sudah bekerja selama empat bulan dan mengatakan bahwa uang yang dicurinya digunakan untuk perbaikan motor.
Editor : Joko Piroso