Kuras Uang Majikan di ATM, Sopir Pribadi Anggota DPRD Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen

Joko Piroso
Kapolres AKBP Jamal Alam menunjukkan barang bukti kasus pencurian uang anggota DPRD Sragen di Mapolres, Kamis (21/9/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang sopir pribadi yang bekerja untuk seorang anggota DPRD Sragen ditangkap oleh Tim Macan Putih Polres Sragen, Kamis (20/9/2023). Penangkapan tersebut terkait dengan pencurian uang tunai senilai Rp41,54 juta dan motor Yamaha Aerox berpelat nomor B 4756 BVQ yang dilakukan oleh sopir tersebut.

Penangkapan dilakukan saat pelaku mencoba melarikan diri di sebuah homestay di Jl. R.A. Tohir Mangkudirojo, Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2023), mengatakan pelaku bernama Mukari Dialling, berusia 35 tahun, dan berasal dari Bangal, Sulawesi Tengah. Majikannya adalah anggota DPRD Sragen bernama Sutimin, yang berusia 49 tahun dan merupakan politikus dari PDIP.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network