DEMAK, iNewsSragen.id -Tampang seorang siswa MA (Madrasah Aliyah) yang bacok guru di Demak terungkap. Sosoknya akhirnya diungkap ke publik setelah pelaku ditangkap kepolisian.
Pelaku MAR, yang berusia 17 tahun dan duduk di kelas XII MA Yasua Demak, akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan serangan terhadap gurunya. Sosok pelaku sempat diunggah di Facebook saat ia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam foto tersebut, pelaku tampak tersenyum mengenakan jaket merah maroon dan topi putih. Namun, setelah ditangkap oleh polisi, pelaku MAR kini berstatus tahanan dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Pelaku MAR dikenal sebagai seorang siswa yang pendiam di lingkungan keluarganya. Dia selalu membantu keluarganya dalam berjualan nasi goreng di kawasan setempat.
Namun, perilaku pelaku berbeda saat di sekolah. Ia dikenal nakal, sering tidak masuk sekolah, tidak melaksanakan tugas yang diberikan guru, bahkan dilaporkan sempat tidak naik kelas.
Motif dari pembacokan ini diduga merupakan dendam pribadi. Pelaku tidak bisa mengikuti ujian karena belum menyelesaikan tugas yang menjadi syarat kenaikan kelas dengan deadline pada tanggal 23 September 2023. Saat mencoba meminta waktu tambahan kepada guru bidang kesiswaan, Ali Fatkhur Rohman, korban menolak, yang membuat pelaku sakit hati.
Ide balas dendam muncul, dan pelaku kembali ke sekolah dengan membawa sabit yang digunakan untuk membacok korban di depan siswa-siswa lainnya.
Pelaku MAR menemui korban Ali Fatkhur Rohman dan guru Bahasa Arab, Nur Salim, di halaman sekolah untuk meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan tugas. Namun, korban Ali Fatkhur menegaskan bahwa pelaku tidak bisa mengikuti ujian karena waktu penyerahan tugas sudah habis.
Pelaku merasa tersinggung dan kembali ke sekolah dengan membawa sabit. Di ruang kelas, pelaku mengucapkan salam kepada korban sebelum langsung membacoknya di depan siswa-siswa yang lain.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan pasal primer Pasal 355 ayat (1) KUHP, pasal subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP, dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang siswa yang membacok gurunya di sekolah, dan pengungkapan detail-detail kasus ini membantu publik untuk memahami lebih dalam kronologi dan motif di balik insiden tersebut. Semoga tindakan hukum yang sesuai dapat diterapkan untuk mengatasi kasus ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait