Adanya Dugaan Pungli PTSL di Desa Geneng Sragen, Warga Bakal Laporkan Kades ke APH

Sugiyanto
Sebanyak 7 warga memberikan kuasa kepada Minarno, SH sebagai Kuasa Hukum untuk mengurus pelaporan perkara dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. (Foto: iNews)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Sebanyak 7 warga di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen selaku peserta PTSL bakal melaporkan Kepala Desa ke pihak yang berwajib.

Hal itu diketahui setelah warga memberikan kuasa kepada Minarno, SH selaku Kuasa Hukum untuk mengurus perkara tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Geneng didera kabar miring karena terindikasi adanya pungutan liar (pungli).

Warga menganggap biaya PSTL melebihi batas tidak wajar yakni Rp.800.000,-/bidang, dengan jumlah sebanyak 800 bidang, sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000,-.

Informasi yang ramai beredar di masyarakat, uang yang terkumpul tersebut diduga dibagi kepada 13 anggota, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bayan, Kaur, Ketua BPD, Ketua Bumdes, Ketua RT.02 dan Ketua LPMD dengan nominal bervariasi. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network