SRAGEN, iNewsSragen.id - Sebanyak 7 warga di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen selaku peserta PTSL bakal melaporkan Kepala Desa ke pihak yang berwajib.
Hal itu diketahui setelah warga memberikan kuasa kepada Minarno, SH selaku Kuasa Hukum untuk mengurus perkara tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Geneng didera kabar miring karena terindikasi adanya pungutan liar (pungli).
Warga menganggap biaya PSTL melebihi batas tidak wajar yakni Rp.800.000,-/bidang, dengan jumlah sebanyak 800 bidang, sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000,-.
Informasi yang ramai beredar di masyarakat, uang yang terkumpul tersebut diduga dibagi kepada 13 anggota, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bayan, Kaur, Ketua BPD, Ketua Bumdes, Ketua RT.02 dan Ketua LPMD dengan nominal bervariasi.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait