Adanya Dugaan Pungli PTSL di Desa Geneng Sragen, Warga Bakal Laporkan Kades ke APH

Sugiyanto
Sebanyak 7 warga memberikan kuasa kepada Minarno, SH sebagai Kuasa Hukum untuk mengurus pelaporan perkara dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. (Foto: iNews)

Soal pembagian uang dari pungutan PTSL itu, Kepala Desa Geneng Suhirman menampik dan menyatakan bahwa itu tidak benar. Suhirman menyebut bahwa dia tidak pernah memegang uang lebih dari Rp15 juta.

"Maaf untuk pembagian uang tidak benar, karena hasil rapat dari masyarakat untuk masyarakat, semua itu sudah di tangani panitia, dan saya selaku kades juga gak pernah pegang uang lebih dari Rp15 juta," tulisnya dalam pesan Whatsapp. Minggu (17/9/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Geneng Minarno, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa warga Desa Geneng telah memberikan kuasa kepadanya. 

"Semua warga Geneng, ada 7 orang," terang Minarno. Kamis (28/9/2023)

Lebih lanjut, mengenai rencana pelaporan masalah ini ke Pihak Yang Berwajib, Minarno masih akan melakukan klarifikasi ke Kepala Desa terlebih dahulu.

"Saya mau klarifikasi ke Kepala Desa dulu," pungkasnya.

Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network