Korban Perundungan Siswa SMP Cimanggu Cilacap, Mengeluh Sesak Napas Dirujuk ke RS

Heri Susanto
Korban saat mendapatkan tindak kekerasan dari kakak kelasnya. (tangkapan layar video amatir)

Sat Reskrim Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka terduga pelaku perundungan, yaitu K (15) dan W (14). Kedua tersangka menghadapi pasal berlapis:

Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengancam hukuman 3,5 tahun penjara. Pasal ini diterapkan karena kedua tersangka masih dianggap sebagai anak di bawah umur dalam hukum.

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal ini diterapkan karena tindakan perundungan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah menyebabkan korban mengalami luka-luka.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network