Sat Reskrim Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka terduga pelaku perundungan, yaitu K (15) dan W (14). Kedua tersangka menghadapi pasal berlapis:
Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengancam hukuman 3,5 tahun penjara. Pasal ini diterapkan karena kedua tersangka masih dianggap sebagai anak di bawah umur dalam hukum.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal ini diterapkan karena tindakan perundungan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait