SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sukses penyelenggaraan HUT ke-343 Kartasura dan Festiva Internasional Bebek Goreng beberapa waktu lalu menyisakan persoalan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru dengan modus sumbangan untuk dukungan acara.
Oleh Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) yang diwakili Fuad Syafrudin Latif, dugaan pungli tersebut diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo agar ditindaklanjuti. Aduan juga dilampiri berkas yang disebutkan merupakan bukti petunjuk awal.
"Kami mengadukan dugaan pelanggaran atau indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Sukoharjo dengan korban para guru ASN, P3K, dan honorer di Kecamatan Kartasura," kata Fuad, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, aduan di Kejari dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan beserta sejumlah bukti petunjuk dari beberapa ASN, P3K, dan honorer, yang mengaku menjadi korban pungli untuk acara tersebut.
"Yang jelas, kami menengarai dugaan pungli ini merupakan bagian dari korupsi yang merupakan extra ordinary crime. Jadi, sangat mungkin perbuatan ini akan berlangsung atau terus berlanjut apabila tidak kami hentikan," paparnya.
Oleh karenanya mengingat saat ini memasuki tahun politik, maka upaya aduan yang dilakukan di Kejari tersebut merupakan bagian dari pencegahan kemungkinan adanya perbuatan pungli-pungli berikutnya terhadap ASN, P3K, dan honorer.
"Melalui aduan ini, yang nantinya akan kami susun menjadi sebuah laporan, kami meminta agar Kejari Sukoharjo pro aktif untuk menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan," ucap Fuad.
Menyinggung soal bukti awal yang dijadikan dasar aduan, Fuad menyebut diantaranya berupa foto copy daftar nama- nama guru yang telah menyumbang berikut nominal rupiahnya dengan variasi dari Rp100 ribu- Rp 300 ribu. Kemudian juga bukti salinan chat WhatsApp dari guru yang telah menyetorkan uang sumbangan.
"Dari bukti awal yang kami sampaikan itu, tentunya Kejaksaan bisa menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan klarifikasi kepada nama-nama yang ada dalam daftar itu. Dalam kasus ini, kami juga menggandeng advokat dari Sukoharjo untuk mendampingi ketika nanti membuat laporan resmi," imbuhnya.
Menanggapi, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, usai menerima berkas aduan dari FPMS tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti aduan dengan melakukan telaah terlebih dulu.
"Aduan kami terima untuk selanjutnya akan kami lakukan telaah awal terlebih dulu. Nanti jika hasil telaah ada indikasi tindak pidana korupsi, ya akan kami tindaklanjuti lagi," kata Galih.
Dalam telaah aduan FPMS, Kejari disebutkan Galih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait. Selain pemanggilan juga akan disusul dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
"Kalau memang ada indikasi tipikor di dalamnya, maka akan kami lakukan sprindik," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono, menegaskan bahwa tidak benar jika pihaknya melakukan pungli terhadap guru-guru yang ada di Kecamatan Kartasura berkaitan dengan acara HUT ke-343 Kartasura dan Festival Internasional Bebek Goreng pada, 17 September 2023 lalu.
"Pada prinsipnya, kami sebagai Camat tidak tahu-menahu persoalan itu. Kalau untuk acara HUT Kartasura dengan rangkaian kegiatannya, itu data uang masuk sudah dilaporkan (oleh panitia)," terang Ikhwan.
Ia menjelaskan, uang masuk untuk kegiatan tersebut dihimpun oleh panitia melalui pengajuan proposal. Sifat dari proposal adalah bagian dari upaya mencari sumber pendanaan secara gotong-royong untuk mensukseskan kegiatan.
"Kalau (menghimpun bantuan) melalui proposal (oleh panitia), memang benar. Jadi terkait dengan kegiatan HUT ke-343 Kartasura, itu sudah ada kepanitiaannya tersendiri. Dan panitianya juga sudah melaporkan ke kami," terangnya.
Meskipun begitu, Ikhwan tidak menampik jika dalam menghimpun dana kegiatan tersebut ada kemungkinan terdapat sumbangan dari guru-guru. Sumbangan itu merupakan bagian dari bentuk partisipasi elemen masyarakat.
"Itu tidak menutup kemungkinan merupakan bentuk guyub dan gotong royong guru. Karena itu dari panitia yang telah membuat proposal. Jadi tidak benar jika disebutkan ada pungli," tandas Ikhwan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait