"Berdasarkan koordinasi dengan Pak Camat, kami menggali sumber pendanaan dari potensi-potensi yang ada. Seperti pengusaha, rumah makan, usaha-usaha yang ada di Kartasura, termasuk didalamnya ada unsur SMP atau sekolah," paparnya.
Disisi lain, meskipun aduan ke Kejari Sukoharjo tentang dugaan pungli terhadap guru ASN, P3K, dan honorer tersebut dialamatkan kepada Camat, namun Iput menyatakan, mempertimbangkan untuk membuat aduan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi, Koordinator Forum Peduli Masyarakat Sukoharjo (FPMS) Fuad Syafrudin Latif selaku pembuat aduan kembali menegaskan, dugaan pungli terhadap guru ASN, P3K, dan honorer oleh Camat Kartasura tersebut, selain diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP)
"Ada hal yang menguatkan indikasi dugaan pungli oleh Camat Kartasura, yakni pengakuan dari panitia bahwa penggalangan dana kegiatan HUT ke-343 Kartasura itu sepengetahuan camat, dibuktikan adanya tanda tangan dalam proposal," sebut Fuad, Rabu (4/10/2023).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait