Meskipun begitu, ia menyayangkan pernyataan Camat Kartasura yang terkesan cuci tangan terkait persoalan dugaan pungli kepada guru melalui peredaran proposal penggalangan dana oleh panitia ke sekolah-sekolah.
"Lembaga sekolah itu bukan perusahaan yang profit oriented, mestinya Camat sebagai pejabat tahu darimana sumber dana sekolah ketika ada proposal permintaan sumbangan. Tidak mungkin kalau bukan dari iuran guru-gurunya," tegasnya.
Atas persoalan itu, Fuad pun mendesak Kejari Sukoharjo segera melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan HUT ke-343 Kartasura itu.
"Dalam kasus ini, Camat Kartasura patut diduga melakukan pelanggaran terkait pungutan dan pengumpulan sumbangan, merujuk PP No. 29 Tahun 1980, yakni melampaui batas kewenangan atau abuse of power. Pengumpulan sumbangan itu ada aturannya, yakni harus seizin bupati," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait