Dugaan Camat Lakukan Pungli Terhadap Guru, Panitia HUT ke-343 Kartasura Akui Edarkan Proposal

Nanang SN
Konferensi pers Camat Kartasura dan panitia HUT ke-343 Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

Meskipun begitu, ia menyayangkan pernyataan Camat Kartasura yang terkesan cuci tangan terkait persoalan dugaan pungli kepada guru melalui peredaran proposal penggalangan dana oleh panitia ke sekolah-sekolah.

"Lembaga sekolah itu bukan perusahaan yang profit oriented, mestinya Camat sebagai pejabat tahu darimana sumber dana sekolah ketika ada proposal permintaan sumbangan. Tidak mungkin kalau bukan dari iuran guru-gurunya," tegasnya.

Atas persoalan itu, Fuad pun mendesak Kejari Sukoharjo segera melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan HUT ke-343 Kartasura itu.

"Dalam kasus ini, Camat Kartasura patut diduga melakukan pelanggaran terkait pungutan dan pengumpulan sumbangan, merujuk PP No. 29 Tahun 1980, yakni melampaui batas kewenangan atau abuse of power. Pengumpulan sumbangan itu ada aturannya, yakni harus seizin bupati," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network