BANDUNG, iNewsSragen.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang santri berinisial M (16) di Baleendah, Kabupaten Bandung, sangat tragis.
Pada Jumat, (22/9/2023), santri M melakukan pembunuhan terhadap pemilik toko kelontong berinisial AK di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Peristiwa pembunuhan ini bermula dari santri M menjadi korban bully atau perundungan oleh teman-temannya di pondok pesantren. Karena kesal dengan perlakuan tersebut, dia keluar dari pondok pesantren dengan cara melompat pagar.
Selama berjalan-jalan di sekitar pondok pesantren, santri M menemukan sebilah pisau yang kemudian dia simpan di saku celananya.
Saat santri M mampir ke toko kelontong, ia merasa pemilik toko kelontong (AK) menatapnya dengan pandangan sinis. Ini memicu konfrontasi di mana santri M mendorong dan membanting korban, yang kemudian berubah menjadi perkelahian.
Santri M mengeluarkan pisau yang telah ditemukan sebelumnya dan menusuk korban berulang kali. Peristiwa ini berakhir dengan kematian korban AK.
Istri korban berusaha melerai perkelahian, tetapi sayangnya, ia juga terluka oleh sabetan pisau yang dibawa oleh santri M. Meski begitu, ia dan bayinya berhasil diselamatkan.
Setelah peristiwa tersebut, santri M melarikan diri, tetapi polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M di pondok pesantrennya.
Santri M disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Pemilik toko kelontong, AK, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan istri korban dan bayinya selamat.
Kasus ini menggambarkan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan memahami dampak emosional yang bisa memicu tindakan yang tidak terkendali. Hukum akan menentukan tindakan lanjutan yang akan diambil terhadap santri M sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait