Tersangka S dijerat dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kesusilaan (TPKS) serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang TPKS atas perbuatannya tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (kemeja biru) menjelaskan peran tersangka S dalam kasus pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023. Foto: MPI
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait