Miss Universe Indonesia Diperintahkan Buka Baju saat Pemotretan

Riyan Rizki Roshali
PKN salah seorang finalis Miss Universe Indonesia 2023 bersama kuasa hukumnya saat melaporkan pelecehan yang dialaminya dan beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 ke Polda Metro Jaya, belum lama ini. Foto: Ist

Tersangka S dijerat dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kesusilaan (TPKS) serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang TPKS atas perbuatannya tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (kemeja biru) menjelaskan peran tersangka S dalam kasus pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023. Foto: MPI 



Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network