Hanya saja, lanjut Lukman, peran anak-anak muda tersebut untuk menjadi pemimpin nasional terbatasi secara konstitusi. Dimana aturan batas usia untuk menjadi Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.
"Oleh karena itu, kami dari organ pemuda yang ada di Sukoharjo mendorong MK agar mengabulkan gugatan batasan usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kebetulan yang menginisiasi gugatan itu dari teman-teman PSI," ucapnya.
Mengingat gugatan tersebut hingga sekarang belum juga diputuskan oleh MK, maka melalui gelar doa bersama itu, diharapkan membawa hasil baik, yaitu MK mengabulkan batas usia minimal Capres -Cawapres 35 tahun.
"Ini upaya terakhir dari kami sebagai pemuda, sekaligus mendoakan untuk kebaikan negeri agar lebih sejahtera lagi, menjadi lebih makmur, sumber daya alam bisa dikelola dengan baik," pungkas Lukman.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait