Seorang Supeltas di Solo Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Nanang SN
Penyerahan santunan JKK meninggal dunia oleh BPJS Ketenagakerjaan Surakarta bersama anggota DPR RI Komisi IX, kepada ahli waris Supeltas di Kota Solo.iNews/ Istimewa

"BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp 70 juta kali ini diserahkan secara simbolis kepada keluarga alm Iriyanto yang bekerja sebagai Supeltas," kata Tonny.

Pada kesempatan itu juga berlangsung sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Serengan, Kota Solo, dengab dihadiri lebih dari 300 pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU).

Sebagai anggota legislatif, Rahmad di kesempatan itu mengatakan, masih banyak pekerja terutama pekerja mandiri atau informal (BPU) yang belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Bahkan, masih banyak pula masyarakat yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network