Komplotan Curat Ngaku Petugas Dinsos Diringkus Polisi di Sukoharjo

Nanang SN
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus curat dengan tersangka pelaku lima orang.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak lima orang tersangka pencurian dan pemberatan (curat) dengan modus mengaku sebagai petugas Dinas Sosial (Dinsos) untuk memperdaya korban, diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat konferensi pers keberhasilan ungkap kasus yang dilaporkan para korban terjadi di wilayah Kecamatan Bulu dan Weru.

"Lima tersangka pelaku dari tindak pidana curat ini terbagi menjadi dua TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tiga pelaku S (22), M (44), dan SU (43) beraksi di Kecamatan Weru, satu pelaku LP (29) di Kecamatan Bulu, serta satu pelaku AF (42) terlibat dalam dua kasus tersebut," kata Sigit, Selasa (10/10/2023) malam.

Diungkapkan Kapolres, para tersangka pelaku ditangkap setelah merampas harta milik korban bernama Tumiyem (TKP Weru) dan Kasemi (TKP Bulu). Rata- rata korban adalah perempuan yang sudah berusia lanjut.

"Jadi saat melakukan aksi di TKP Weru, tersangka mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai petugas dinas sosial (dinsos) berpura-pura memberi bantuan kompor listrik kepada korban," terang Sigit.

Para tersangka saling berbagi peran saat menjalankan aksinya. Ada yang mengajak ngobrol calon korban, sedangkan tersangka lainnya menyelinap masuk ke dalam rumah mengambil harta benda korban.

"Ketika berbicara dengan para tersangka, korban seperti tidak sadar. Saat ditanya apakah punya perhiasan, dijawab korban, punya. Bahkan ketika tersangka meminta korban melepas perhiasan yang dikenakan, juga menurut. Korban baru sadar setelah para tersangka pergi," kata Kapolres.

Dari TKP di wilayah Weru, pada 9 Oktober 2023, para tersangka yang berjumlah tiga orang itu berhasil menggasak dua buah cincin emas seberat 9 gram dan uang sebesar Rp.900 Ribu milik korban.

Demikian pula yang terjadi di wilayah Bulu, pada 27 Januari 2023. Tersangka pelaku berpura-pura memberikan hadiah kepada korban atas pembelian kompor gas. Setelah korban terlena, tersangka kemudian mengambil dua buah emas batangan (logam mulia) masing-masing seberat 50 gram dan uang Rp.10 Juta.

“Jadi ketika melancarkan aksinya, sebagian pelaku mengalihkan perhatian korban, dan sebagian pelaku lainnya beraksi mengambil barang milik korban,” jelas Kapolres.

Pimpinan komplotan curat inisial AF (42) saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit.Foto:iNews/ Nanang SN

Menurut Kapolres, para tersangka pelaku yang berasal dari berbagai daerah itu, mengaku telah melakukan aksi curat selama tiga bulan terakhir. Dalam memilih calon korban dilakukan secara acak dengan sebelumnya didahului dengan pemantaun singkat.

"Mereka ini mengaku telah beraksi di beberapa kota di Solo Raya, diantaranya Kota Solo, Klaten, dan terakhir di Sukoharjo karena berhasil kami tangkap berdasarkan laporan korban," jelas Sigit.

Selain menangkap para tersangka pelaku curat, juga turut diamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit mobil rental warna putih nopol S 1787 XM yang digunakan sebagai sarana, 1 unit motor warna hitam nopol AD 3502 yang dibeli dengan uang hasil curat, serta sejumlah pakaian.

"Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network