SRAGEN, iNewsSragen.id - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, telah menolak permohonan penghitungan ulang yang diajukan oleh pihak calon kepala desa (cakades) nomor 01 Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen.
Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat yang melibatkan Bupati, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sragen, dan berbagai pihak terkait di Kantor Dinas Bupati Sragen pada Senin (16/10/2023) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto, menyampaikan bahwa permohonan dari cakades nomor 01 Kedungupit tidak dapat dikabulkan. Mereka telah mengklarifikasi semua pihak terkait, dan menemukan bahwa penghitungan suara di TPS 05 Kedungupit telah dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan ada berita acara yang ditandatangani oleh semua saksi dan panitia. Selain itu, ada klarifikasi dari pihak panitia desa dan panitia pemungutan suara. Semua TPS tidak memiliki masalah, dan rekapitulasi di tingkat desa juga telah dilakukan dan ditandatangani oleh masing-masing saksi cakades.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait