Pilkades Kedungupit, Bupati Sragen: Tolak Permohonan Hitung Ulang Suara

Joko Piroso
Hargiyanto, Sekretaris Daerah Sragen (kiri) membawa surat jawaban Bupati di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (16/10/2023).Foto:iNews/Joko P

H. Suryanto juga menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara di TPS 05 sudah ditandatangani oleh saksi dari kedua kubu cakades dan panitia. Hal ini menunjukkan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah. Selanjutnya, hasil penghitungan suara telah diserahkan kepada panitia desa, yang kini memiliki wewenang untuk menentukan langkah selanjutnya.

Situasi ini mencerminkan adanya perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) mengenai proses penghitungan suara di TPS 05 dan kebutuhan akan klarifikasi dan pengawasan yang lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan tersebut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network