H. Suryanto juga menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara di TPS 05 sudah ditandatangani oleh saksi dari kedua kubu cakades dan panitia. Hal ini menunjukkan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah. Selanjutnya, hasil penghitungan suara telah diserahkan kepada panitia desa, yang kini memiliki wewenang untuk menentukan langkah selanjutnya.
Situasi ini mencerminkan adanya perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) mengenai proses penghitungan suara di TPS 05 dan kebutuhan akan klarifikasi dan pengawasan yang lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait