Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sragen, Joko Suratno, menjelaskan bahwa proses pilkades dianggap sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan suara sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bupati Sragen. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan penghitungan suara dilakukan sambil berdiri atau duduk.
Joko juga menyoroti bahwa ketua panitia TPS bertugas memastikan bahwa surat suara sah setelah disahkan oleh saksi-saksi yang hadir. Penggunaan lampu untuk membantu penghitungan suara dianggap sebagai tindakan baik untuk memastikan bahwa surat suara yang sah jelas terlihat.
Selain itu, Joko mencatat bahwa semua saksi telah menandatangani berita acara di tingkat TPS dan selama rekapitulasi di tingkat desa. Panitia desa juga telah dimintai keterangan tentang siapa yang hadir selama penghitungan suara, baik di tingkat TPS maupun tingkat desa, termasuk kehadiran pihak kecamatan dan petugas keamanan.
Penghitungan ulang tidak diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), sehingga Bupati Sragen memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penghitungan ulang dan memberikan jawaban tertulis mengenai keputusan tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait