Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Kartasura, Polisi Amankan 2 Residivis

Nanang SN
Polisì memeriksa tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

Berdasarkan catatan kepolisian, untuk tersangka WG merupakan residivis kasus yang sama yaitu tindak pidana narkotika pada tahun 2019 dengan vonis 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuh rumah kos di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, sering digunakan untuk transaksi narkotika," ungkap Eka.

Dari laporan itu, langsung ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Sukoharjo dengan mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.

“Dan benar, saat penggeledahan itu, berhasil menemukan barang bukti narkotika dari kedua tersangka tersebut,” imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network