Berdasarkan catatan kepolisian, untuk tersangka WG merupakan residivis kasus yang sama yaitu tindak pidana narkotika pada tahun 2019 dengan vonis 5 tahun penjara.
"Kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuh rumah kos di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, sering digunakan untuk transaksi narkotika," ungkap Eka.
Dari laporan itu, langsung ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Sukoharjo dengan mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.
“Dan benar, saat penggeledahan itu, berhasil menemukan barang bukti narkotika dari kedua tersangka tersebut,” imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait