SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.
Dua tersangka dimaksud adalah WG (30) dan YCD (33). Mereka diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kasubsi Penmas Polres Sukoharjo, Bripka Eka Prasetia, atas nama Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, selain menangkap 2 tersangka juga disita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat hisap atau bong, sebuah pipet kaca, sebuah korek api, satu paket gulungan yang berisi narkotika (sabu) dengan berat kurang lebih 0,74 gram, bungkus sedotan plastik warna putih, dan sebuah handphone beserta simcard nya," kata Eka, Kamis ( 19/10/2023).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait