Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Kartasura, Polisi Amankan 2 Residivis

Nanang SN
Polisì memeriksa tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman penjara antara 5-20 tahun dan terancam denda Rp 1 miliar.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network