Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman penjara antara 5-20 tahun dan terancam denda Rp 1 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait