Polda Jateng: Belum Terima Permohonan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka

Eka Setiawan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di ruang pelayanan SKCK Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (20/10/2023).foto: iNews/Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsSragen.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan bahwa hingga Jumat, (20/10/2023), belum ada permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, ini adalah respons resmi dari Polda Jateng terhadap isu yang beredar bahwa Gibran mengajukan permohonan SKCK di sana.

SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai situasi, termasuk saat mengajukan pencalonan sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan umum. Dalam kasus ini, informasi dari Polda Jateng menyebutkan bahwa permohonan SKCK untuk calon anggota legislatif di tingkat provinsi atau nasional (DPR RI) diproses di Polda, sementara untuk calon anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota, prosesnya dilakukan di polres-polres setempat.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network