Proyek Pembangunan Jembatan Gantung di Gondang Sragen, Disegel Subkontraktor

Joko Piroso
Pihak ketiga selaku subkontraktor proyek jembatan gantung, Bumiaji-Wonotolo, Gondang, Sragen dihentikan. Foto:iNews/Joko P

Kuasa hukum Bayu Ronggo, Kalono.Foto:iNews/Joko P

Kuasa hukum Bayu Ronggo, Kalono, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena pihak PT Vishaka dinilai telah mengingkari kesepakatan, melakukan penipuan, dan penggelapan dana.

Sebagai hasil dari penyegelan tersebut, pekerjaan proyek dihentikan dan dijaga agar tidak ada pengerjaan tambahan.

Pekerjaan yang telah dilakukan mencakup bor pel dan pekerjaan yang berkaitan dengan struktur dalam proyek. Namun, pekerjaan tersebut telah dialihkan ke pihak lain, yang menimbulkan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kalono menyebutkan bahwa berdasarkan hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus tertulis. Jika terdapat perjanjian lisan, saksi, bukti transfer, dan bukti lainnya, maka gugatan atau tuntutan hukum dapat diajukan.

Pihak Bayu Ronggo berkomitmen untuk menjaga penyegelan proyek ini dan tidak mengizinkan pekerjaan tambahan, mengingat sebagian besar pekerjaan telah didanai oleh klien mereka.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network