Disebutkan, hal itu dilakukan oleh sejumlah media baik online maupun televisi nasional. Sehingga, para terdakwa meminta agar media yang menayangkan pemberitaan sesuai dengan fakta di persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat terdakwa yakni Andri Cahyadi, Hendri Setiadi, Kusno Hardjianto serta Didi Agus Hartanto menjalani sidang dugaan kasus ‘investasi batubara bodong’ di PN Banjarbaru pada akhir bulan September 2023 lalu.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat empat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait