SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemuda asal Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Lois Arya Pratama (19) ditangkap polisi karena melakukan mencabuli anak baru gede (ABG) perempuan di bawah umur asal Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, sebut saja Indah. Korban berusia 13 tahun dan berstatus pelajar.
Pelaku dan korban saling kenal melalui grup WhatsApp dengan nama "Sragen Gayeng," di mana pelaku mengakui telah bergabung dalam grup tersebut sejak Desember 2022.
Setelah berkomunikasi secara intensif, pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran pada 21 Februari 2023.
Pelaku secara sembunyi-sembunyi datang ke rumah korban melalui jendela pada waktu malam.
Pada 1 Oktober 2023, pelaku memutuskan untuk menginap di rumah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Tindakan tersebut berjalan lancar tanpa diketahui oleh orang tua korban.
Selama menginap, pelaku melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak enam kali.
Awalnya, korban menolak, tetapi karena bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mau melakukan perbuatan tersebut.
Tersangka merayu dengan janji untuk menikahi korban dan bertanggung jawab.
Warga sekitar mencurigai gerak-gerik pelaku, terutama karena sering mondar-mandir di sekitar rumah korban.
Pada 2 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, warga menggerebek kamar korban dan menemukan pelaku bersama korban.
Lois Arya Pratama langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sragen.
Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengungkap 18 perkara tindak pidana sejak Oktober 2023 hingga 13 November 2023.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait