Video Perkelahian dan Bullying Pelajar SMP di Pekalongan Viral, Begini Tanggapan Polisi

Suryono Sukarno
Ilustrasi Bullying. Foto: Istimewa

PEKALONGAN, iNews.id - Sebuah video aksi perkelahian antara pelajar SMP di Kandangserang sedang beredar dan menjadi viral di media sosial. Polisi segera bertindak cepat untuk menanganinya.

Dalam video yang telah menyebar di beberapa grup WhatsApp (WA), terlihat beberapa pelajar yang diduga melakukan aksi bullying dan perkelahian di pinggir jalan.

Kapolsek Kandangserang, Ipda Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan oleh Polsek, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan SMPN 03 Kandangserang, jalan raya Desa Bodas, pada Senin, 13 November 2023.

"Pada Senin, tanggal 13 November 2023, peristiwa ini terjadi, dan para pelajar tersebut adalah siswa dari SMPN 03 Kandangserang," kata Kapolsek Kandangserang pada Kamis, 16 November.

Ipda Slamet menjelaskan bahwa korban C (15), seorang pelajar kelas 8 di SMP tersebut, awalnya menantang kelas 9 untuk berkelahi, yang saat itu ditujukan kepada pelaku yang berinisial DAS (15), namun tidak direspons olehnya.

"Jadi, korban ini mengajak pelaku untuk berkelahi dengan alasan pelaku pernah memukuli teman korban," ujarnya.

Mediasi antara wali murid dan pihak terkait kasus aksi bullying pelajar SMPN 03 Kandangserang. 

Selanjutnya, setelah pulang sekolah, korban menghadang pelaku untuk kembali mengajak berkelahi. Merasa diajak berkelahi, pelaku langsung memukul wajah korban, dan AAF (15), rekan pelaku, juga ikut mengeroyok korban.

Perkelahian berhasil dilerai oleh siswa lain yang berada di lokasi kejadian. Namun, aksi perkelahian itu sempat direkam oleh siswa lain dan diunggah ke grup WA kelas.

Polsek Kandangserang kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mempertemukan dan mediasi kedua belah pihak, didampingi oleh para orang tua.

"Mediasi dilakukan pada hari Selasa, tanggal 14 November, sekitar pukul 09.00 WIB di SMPN 03 Kandangserang. Hasilnya, korban dan pelaku yang didampingi orang tua sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum, baik pidana maupun perdata, dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network