Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Diantarnya 233.600 Batang Rokok Ilegal

Joko Piroso
Kajari Sragen bersama sejumlah pejabat memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejari, Selasa (19/12/2023).Foto:iNews/Joko P

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar barang yang bisa terbakar. Barang bukti sajam dipotong menggunakan gergaji listrik, sementara barang bukti narkoba di-blender.

Kajari menyampaikan bahwa kasus narkoba memiliki andil tertinggi, mencapai 80%, dan menjadi perhatian utama dari Badan Narkotika Nasional (BNN).



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network