Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Diantarnya 233.600 Batang Rokok Ilegal

Joko Piroso
Kajari Sragen bersama sejumlah pejabat memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejari, Selasa (19/12/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (19/12/2023) di halaman Kejari Sragen. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh pihak Polres, Pemkab, dan Kodim 0725/Sragen.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika, pil koplo, senjata tajam, rokok ilegal, uang palsu, dan barang bukti kasus penggelapan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 56 gram sabu-sabu, 22,103 gram ganja, 17.086 butir pil koplo, satu pedang, satu pisau, 233.600 batang rokok ilegal tanpa cukai, uang palsu sejumlah Rp5,2 juta, serta kasus penggelapan berupa sepotong kaus dan satu celana.

Barang bukti ini berasal dari 41 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode Juli-November 2023.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network