Vencensius Arif Sasongko, seorang narapidana kasus narkoba asal Solo yang berusia 48 tahun, menyatakan kebahagiannya atas penerimaan remisi meskipun hanya sebulan. Arif telah menjalani hukuman selama setahun dari vonis enam tahun dua bulan yang dijatuhkan padanya.
Dalam ungkapannya, Arif menyampaikan bahwa selama ini ia aktif mengikuti kegiatan gereja. Sebelum dipindahkan ke LP Sragen, ia sebelumnya berada di Rutan Solo. Ia menyatakan tekadnya untuk mengakhiri kegiatan kriminal dan tidak mengulangi lagi kesalahan masa lalunya. Arif berharap agar teman-teman narapidana lainnya dapat berperilaku baik, taat aturan, sehingga juga dapat memperoleh remisi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait