Dalam kesempatan itu, Rini menepis penilaian bahwa proses penanganan laporan dugaan tipikor salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang percetakan itu, lamban.
"Ini tetap jalan, kami tetap ada progres. Artinya proses penanganannya terus berjalan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah selesai membuat kesimpulan. Tidak harus menunggu setelah pemilu," tegas Rini.
Seperti diketahui, PD Percada pada pertengahan Agustus 2023 lalu, dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah atas dugaan tipikor dengan modus menjual kalender kepada siswa sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Sukoharjo.
Kalender yang disebutkan merupakan produksi pihak ketiga itu dijual oleh PD Percada melalui sekolah dengan harga Rp 20.000/siswa. Atas penjualan kalender tanpa melibatkan Dinas Pendidikan (Diknas) tersebut, diduga juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) tentang Komite Sekolah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait