SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Operasi dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak standar pada sepeda motor terus digencarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo. Sasarannya selain bengkel sepeda motor juga di sekolah-sekolah.
Knalpot brong yang kerap dilaporkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum akibat suara bising yang ditimbulkan, diupayakan tidak ada lagi dengan cara penindakan melalui operasi cipta kondisi.
Seperti operasi kali ini, Jum'at (5/1/2024), puluhan personil Satlantas di bantu personil dari Satuan Sabhara mendatangi SMK Bina Patria 1 di Joho, Sukoharjo. Mereka melakukan penyisiran tempat parkir sekolah guna mencari sepeda motor siswa berknalpot brong.
Dipimpin Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho, belasan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditahan untuk jangka waktu 20 hari, dan kepada pengendaranya diberikan surat tilang.
"Kami menyampaikan himbauan sosialisasi dan penempelan stiker, sekaligus juga melakukan penegakan peraturan terkait knalpot tidak standar atau knalpot brong yang memang atas instruksi dari pimpinan baik dari Direktorat Lantas, Polda Jateng, maupun dari Polres Sukoharjo," kata Betty.
Disebutkan, operasi dan sosialisasi dengan target Sukoharjo bebas knalpot brong digelar setiap hari dan sudah dimulai sejak 1 Januari 2024 hingga 20 hari kedepan. Harapannya, dalam pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka Pemilu 2024 tidak ada motor knalpot brong.
"Untuk sasaran sekolah, kami melakukan koordinasi. Mungkin ini baru beberapa sekolah, tapi kedepan kami akan mengajak, menggandeng seluruh sekolah di Sukoharjo untuk bersama-sama menyamakan persepsi tentang penggunaan knalpot standar. Jadi di area sekolah kami himbau bebas knalpot brong," tegas Betty.
Diungkapkan, setidaknya sudah 135 sepeda motor knalpot brong yang diamankan sejak operasi mulai digencarkan dengan melibatkan hampir semua unsur satuan di Polres Sukoharjo.
"Harapannya pada saat pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka sudah tidak ada lagi yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong," ujar Betty.
Menyinggung tentang banyaknya siswa sekolah yang belum cukup umur untuk memiliki SIM namun nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah, Kasat Lantas menegaskan, sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal itu tidak dibenarkan.
Satlantas Polres Sukoharjo menggelar operasi dan sosialisasi larangan knalpot brong di tempat parkir SMK Bina Patria 1 JOho, Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN
"Kami sering mendapat keluhan (soal siswa belum cukup umur membawa sepeda motor). Kalau dari jarak sekolah dengan rumah jauh, kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan forum lalu lintas agar siswa menggunakan transportasi umum seperti bus yang beberapa waktu lalu sudah di launching," imbuh Betty.
Menanggapi operasi dan sosialisasi oleh Satlantas Polres Sukoharjo tersebut, pihak SMK BP 1 Joho melalui salah satu guru bernama Sudarno, mengaku sudah seringkali mengingatkan siswa agar tertib berkendara dengan tidak menggunakan knalpot brong.
"Kami sudah berupaya mengingatkan, namun kenyataannya masih ditemukan di lapangan seperti ini (siswa bawa motor berknalpot brong-Red). Untuk yang belum cukup umur memiliki SIM, terus terang kami tidak mampu untuk melarang bawa motor ke sekolah. Rumah siswa kami ada yang dari perbatasan GUnung Kidul," ungkapnya.
Disisi lain, bagi siswa yang sudah cukup umur untuk memiliki SIM, Sudarno menyatakan sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo agar dapat difasilitasi membuat SIM C untuk siswa secara kolektif.
Diketahui, pada waktu yang sama juga dilakukan operasi dan sosialisasi di Jalan Wandyo Pranoto Sukoharjo Kota, tepatnya di pertigaan SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo. Sejumlah pengendara motor ditilang lantaran melanggar peraturan, diantaranya tanpa helm, tidak memiliki SIM, tidak bawa STNK, hingga melawan arus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait