Mengenai tersebut, Agus LD masih enggan menyebutkan nama PT yang bersangkutan.
"Yang terjadi justru PT penyedia batching plan tidak mampu memenuhi permintaan beton secara maksimal, sehingga para pemesan malah mengambil dari batching plan lain," ungkapnya.
Masih menurutnya, praktik ini tentunya merugikan banyak pihak karena pekerjaan tersebut dimonopoli, yang seharusnya proses pelelangan itu lebih bisa dipermudah.
"Dinas ULP seharusnya menegur pihak PPK, kalau ada persyaratan yang memberatkan para peserta harus dievaluasi. Jangan malah acuh tak acuh, kalau seperti ini kan namanya ada pembiaran," ujarnya.
"Dugaan ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 UU 28/1999. Setiap penyelenggara Negera yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun, jika perbuatan nepotisme ternyata merugikan keuangan Negara atau memiliki unsur tindak pidana korupsi, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur di dalam UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala ULP Kabupaten Sragen Albert Pramono Soesanto saat dikonfirmasi media ini melalui via Whatsapp belum memberikan tanggapan.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait