Dinyatakan Belum Lengkap, KPU Sukoharjo Kembalikan Berkas LADK 14 Parpol

Nanang SN
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 14 partai politik (parpol) karena belum lengkap. Laporan itu wajib disampaikan melalui aplikasi Sikadeka.

"Sampai tadi malam (Minggu, 7/1/2024) pukul 23.59 WIB batas akhir penyampaian LADK, dari 18 parpol di Sukoharjo semuanya telah menyampaikan LADK melalui Sikadeka," kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Senin (8/1/2024).

Setelah dilakukan validasi, hasilnya hanya LADK empat parpol yang dinyatakan sesuai dan lengkap. Sisanya, ada LADK 14 parpol masuk kategori tidak sesuai tidak lengkap (TSTL), dan kategori sesuai tidak lengkap (STL).

"Sekarang prosesnya kami kembalikan ke masing-masing parpol untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu lima hari kedepan (8-12 Januari 2024). Untuk itu kami meminta agar parpol mengecek melalui aplikasi Sikadeka apakah LADK-nya diterima atau dikembalikan," terangnya.

Lebih rinci, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa 14 parpol tersebut sudah terdaftar melakukan pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka.

"Namun karena ada yang harus diperbaiki, maka dinyatakan belum selesai dan harus mengulang prosesnya dari awal melalui Sikadeka lagi. Terkait apa saja yang harus diperbaiki, itu sudah disampaikan dalam Sikadeka parpol," kata Bambang.

Dijelaskan, LADK parpol yang pertama adalah pelaporan rekening dana kampanye. Kemudian terkait penerimaan dan pengeluaran baik barang maupun uang yang berhubungan dengan kampanye juga harus dilaporkan.

"Pelaporan pengeluaran dan penerimaan ini harus ada bukti dukungnya, entah itu berita acara serah terima, kwitansi, nota, dan lain sebagainya. Semua barang dan jasa harus dinominalkan (nilai rupiahnya) menurut harga yang wajar, atau harga pasaran," terangnya. 

Untuk nilai dana kampanye dari parpol, Bambang menyampaikan belum tahu. Karena tahap awal ini yang diutamakan adalah kelengkapan berkas laporan, sehingga nanti dinyatakan diterima atau ditolak.

Bambang menambahkan, kepatuhan parpol dalam membuat LADK akan sangat berpengaruh dalam kelanjutannya sebagai peserta Pemilu. Oleh karenanya, bagi parpol yang tidak membuat LADK maka kepesertaannya dapat dibatalkan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network