Hasil Penertiban Pelanggaran, Bawaslu Sukoharjo Panen 4403 Alat Peraga Kampanye

Nanang SN
Bawaslu Sukoharjo bersama stakeholder terkait melakukan penertiban APK melanggar serentak di 12 kecamatan.Foto:iNews/ Nanang SN

Kecamatan Tawangsari  : 255;

Kecamatan Nguter          : 320;

Kecamatan Sukoharjo    : 392;

Kecamatan Bendosari    : 370;

Kecamatan Polokarto     : 700;

Kecamatan Mojolaban   : 504;

Kecamatan Grogol          : 337;

Kecamatan Baki               : 305;

Kecamatan Gatak            : 284;

Kecamatan Kartasura     : 404;

Jenis APK yang melanggar berupa baliho, banner, spanduk, dan bendera, yang tersebar di berbagai sudut jalan strategis. APK yang melanggar itu ditemukan terpasang di tiang telepon, tiang listrik, didepan rumah sakit, di depan sekolah, serta di pohon. 

"APK yang melanggar sebagian sudah ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu. Kami juga menghimbau agar peserta pemilu menyampaikan kepada caleg, maupun tim kampanye untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan APK," pungkas Dwi.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network