Kecamatan Tawangsari : 255;
Kecamatan Nguter : 320;
Kecamatan Sukoharjo : 392;
Kecamatan Bendosari : 370;
Kecamatan Polokarto : 700;
Kecamatan Mojolaban : 504;
Kecamatan Grogol : 337;
Kecamatan Baki : 305;
Kecamatan Gatak : 284;
Kecamatan Kartasura : 404;
Jenis APK yang melanggar berupa baliho, banner, spanduk, dan bendera, yang tersebar di berbagai sudut jalan strategis. APK yang melanggar itu ditemukan terpasang di tiang telepon, tiang listrik, didepan rumah sakit, di depan sekolah, serta di pohon.
"APK yang melanggar sebagian sudah ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu. Kami juga menghimbau agar peserta pemilu menyampaikan kepada caleg, maupun tim kampanye untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan APK," pungkas Dwi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait