"Sumber anggaran upah tenaga sortir lipat diambilkan dari APBN melalui KPU RI. Dan tadi proses pencairannya memang memakan waktu lama karena harus mencocokkan data dari tenaga sortir lipat dengan data dari KPU. Tujuannya jangan sampai ada penerimaan upah yang kurang," ujarnya.
Murwedhy juga mengatakan, secara umum tidak ada kendala dalam proses sortir lipat, hanya saja mungkin dari segi kenyamanan tenaga yang sedikit mengalami kendala akibat suhu panas didalam gedung karena atapnya dari bahan seng.
“Alhamdulillah terkait sortir lipat ini selesai dalam waktu 9 hari. Untuk total temuan surat suara yang tidak memenuhi syarat (TMS), hari ini masih dalam proses rekap. Temuan ada dua macam, yakni surat suara rusak dan surat suara tidak sesuai dengan cetakan," paparnya.
Temuan surat suara TMS tersebut, nantinya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog) untuk memantau pergerakan produksi dan distribusi logistik.
"Surat suara rusak maupun yang tidak memenuhi syarat itu akan kami laporkan lewat aplikasi Silog, untuk selanjutnya minta surat suara pengganti ke penyedia jasa cetaknya," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait