Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkim) Kabupaten Sragen, Aris Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah mendapat surat tembusan dari pihak pelapor.
"Kemarin saya dapat tembusan surat tersebut dari pelapor, nanti bareng-bareng kita cek di lapangan fakta yang ada," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait