SRAGEN, iNewsSragen.id - Proyek penataan lingkungan Makam Perno, Desa Jati Tengah, Kecamatan Sukodono diadukan ke Kejaksaan Negeri Sragen. Senin (22/1/2024).
Sekjen LSM TOPAN RI Kabupaten Sragen, Arif saat dihubungi media ini membenarkan pihaknya telah melakukan aduan ke Kejari Sragen.
Arif mengungkapkan, secara teknis proyek dengan anggaran Rp. 2.170.000.000,- tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan sehingga terindikasi adanya tindakan korupsi dan berpotensi merugikan Negara.
Ia menjelaskan, material batu yang digunakan adalah jenis padas dan bongkahan beton bekas, serta batu berongga atau bolong-bolong.
"Batu padas, itu batu berongga, dan bahkan bongkahan beton bekas," katanya sambil menunjukan foto material.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait