SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinisial FT (22) warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Belakangan diketahui yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus yang sama. FT berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi FT ini sebagai kurir yang mengantarkan narkoba. Ia diamankan di dekat gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu untuk dibeli oleh seseorang,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Rabu (24/1/2024).
Kasat Narkoba menerangkan, FT diamankan bersama barang bukti sebanyak 22 paket narkoba jenis bukan tanaman yaitu sabu dengan berat 10, 35 gram.
“Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Warsino.
Menurutnya, FT ditugaskan BT untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli.
“Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp 2 juta. Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun," imbuh Warsino
Untuk pengusutan lebih lebih lanjut, kini FT diamankan di Polres Sukoharjo. Atas pernbuatannya ia terancam jerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait