Terpisah, Kasat Tahti Polres Sukoharjo, Iptu Totok, dalam keterangannya menyampaikan jumlah tahanan Polres Sukoharjo yang mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya di Pemilu 2024 sebanyak 10 orang.
"Warga yang berstatus tahanan polisi ini masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Mereka akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme mendatangkan petugas KPPS dari TPS terdekat," terangnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, petugas KPPS akan didampingi saksi dan pengawas TPS mendatangi tahanan untuk pemungutan suara. Adapun KPPS yang akan datang ke Polres Sukoharjo disebutkan dari Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo Kota.
"Sebenarnya tahanan di Polres Sukoharjo ada 12 orang. Namun hanya 10 orang yang bisa mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya karena memenuhi syarat. Sedangkan dua orang lainnya yakni, satu tahanan sudah terdaftar di DPTb luar kota, dan satu tahanan lainnya belum terdaftar DPT," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait